Kredit Perusahaan

Dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat transaksi belanja, Mom pastinya pernah ditawarkan berbagai macam kredit, misalnya; kredit rumah, kredit kendaraan dan lainnya. Menurut pengertiannya, kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu yang tertentu dengan jaminan atau tidak dengan jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga. Sedangkan dalam pengertian ekonomi yang sederhana, kredit adalah penundaan pembayaran. Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan dan kepercayaanlah yang terkandung dalam perkreditan si pemberi dan penerima kredit. Kredit awalnya dilakukan dalam rangka tolong menolong guna mencapai kebutuhan pada suatu barang atau jasa. Selain itu kredit juga bertujuan untuk membawa dampak positif bagi segi ekonomi dalam kehidupan.
Kredit juga dibahas dalam Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Pokok Perbankan, dimana kredit merupakan penyediaan uang atau pun tagihan yang dapat disamakan dengan itu. Sesuai kesepakatan dalam hal pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain, dalam hal ini masyarakat, pihak peminjam harus membayar pada masa yang telah ditentukan sesuai jumlah bunga yang disepakati sebagai imbalan. Agar kredit dapat berjalan dengan lancar, ada 5 unsur yang harus terjadi, yaitu kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, risiko serta balas jasa.
Sudahkan Anda mengerti definisi kredit? Jenis kredit apa yang akan Anda pilih? Jenis kredit apa yang akan Anda pilih? Ingat, pertimbangkan dan bandingkanlah sesuai dengan kebutuhan Anda sebelum mengambil keputusan. Maksimalkan penggunaannya dengan bijak! Selain itu, pastikan selalu menyediakan alokasi dana khusus untuk membayar kredit Anda. Jangan sampai Anda telat membayar karena biasanya Anda akan dikenai denda, sehingga biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar. Untuk itu, diperlukan kemampuan kita untuk mengatur keuangan dengan sebaik mungkin, agar ketika jatuh tempo nanti, kita tidak kewalahan memenuhi kewajiban tersebut.

>